Kanal

Punya Bukti Kuat, Lawyer Paslon 01 Minta Paslon 05 di Diskualifikasi Dalam Sidang MK

PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - sidang perdana gugatan hasil Pilkada Pekanbaru digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu, (8/1/2025) dengan pemohon dari pasangan calon (Paslon) 01, Muflihun - Ade Hartati. Sidang ini diajukan oleh kuasa hukum mereka yang dipimpin oleh Ahmad Yusuf, SH., MH., dan Rahmat Taufiq, SH., MH., bersama dengan delapan pengacara lainnya.

Dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube MK, kuasa hukum pemohon mengajukan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi selama Pilkada Pekanbaru. Permohonan utama yang diajukan adalah mendiskualifikasi Paslon 05 (Agung Nugroho - Markarius Anwar) dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.

Rahmat Taufiq, Ketua Tim Hukum, mengonfirmasi bahwa sidang pertama ini hanya berfokus pada pembacaan permohonan dan pengajuan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan. Tim hukum juga menyampaikan harapan agar hakim MK mengabulkan permohonan yang telah di ajukan. 

"Alhamdulillah, kami telah membacakan permohonan di hadapan Ketua Hakim MK dan menyerahkan ratusan bukti yang kami miliki. Kami berharap permohonan ini dapat dikabulkan," ujar Taufiq.

Ia juga mengajak seluruh simpatisan dan relawan Pro Uun untuk terus mendukung perjuangan Paslon 01 dengan doa dan ikhtiar agar keputusan hakim MK sesuai harapan. “Kepada seluruh simpatisan Pro Uun, tetap solid. Percayalah, keadilan akan ditegakkan setinggi-tingginya melalui sidang MK ini,” tutup Taufiq.

Sidang ini baru memasuki tahap pembacaan permohonan. Sidang lanjutan akan melibatkan pembuktian dan tanggapan dari pihak terkait. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan.**

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER