Kanal

Komisi III DPR RI RDP Bersama Kejagung, Muhammad Rahul Pertanyakan Kasus Payung Elektrik Mesjid Agung Annur

PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama kejagung di gedung nusantara.

Muhammad Rahul anggota komisi III DPR RI Dapil Riau 1, Mempertanyakan kasus dugaan payung elektrik mesjid agung annur di pekanbaru yang merugikan negara Rp 43 miliar lebih, tiba-tiba prosesnya berhenti.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung dan Kejati seluruh Indonesia, Rabu (13/11/2024).

"Kasus di Dapil saya pak jaksa agung. Pengaduan masyarakat di Provinsi Riau. Sudah dari tahun 2022, kasus payung elektrik mesjid agung annur di Provinsi Riau. Kasus ini merugikan negara Rp 43 miliar dan sampai hari ini payung ini tidak bisa digunakan pak Jaksa Agung," kata Rahul.

M Rahul menyampaikan ada keanehan dalam kasus ini terkesan berhenti stagnan dengan rentan waktu tahun 2022 hingga 2024 dan belum ada penetapan tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Dan pak Jaksa agung bisa mengecek di lapangan. Kasus ini sudah masuk di media sosial tiktok pak jaksa agung. Sudah dibicarakan masyarakat. Tapi sampai hari ini, tidak ada tindakan dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Riau," ucap Rahul.

Rahul menjelaskan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan. Dirinya mengaku bahwa tidak ada kepentingan apapun dalam kasus payung elektrik yang merugikan negara itu.

"Menurut saya ini harus transparan biar masyarakat Riau tahu mengapa payung ini tidak bisa digunakan dan tindakan hukumnya bagaimana? Karena ini sudah mencederai masyarakat Riau dan bisa berkaitan dengan siapapun," ucap Rahul.

"Agar kasus ini tidak berkaitan dengan si A dan si B serta si C. Karena kasihan juga orang-orang tersebut kalau dikait-kaitkan. Dan kebetulan disini ada Kejati Riau pak Akmal Abbas. Menurut saya pak akmal harus mengambil tindakan tegas. Segera dilakukan penyelidikan. Karena kasus ini 2022 ke 2024 kasus ini berhenti pak," ucapnya

Bahkan Rahul menyebut kasus payung elektrik ini di masyarakat dan kalangan penggiat anti korupsi malah menjadi tanda tanya besar dan belum jelas muaranya.

"Malah ada bahasa apa ini (kasus) sudah di SP3? Menurut saya pak jaksa agung harus memberikan perintah yang tegas kepada kejaksaan tinggi Riau." Ucap Rahul dengan Tegas

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER