Kanal

Kasat Narkoba Polresta Barelang dan 2 Anggotanya Dipecat, Gegara Jual Barbuk Sabu 1 Kg ke Bandar Narkoba

PUBLIKTERKINI.COM,Batam – Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, mengumumkan bahwa tiga perwira Satresnarkoba Polresta Barelang telah resmi dipecat dari kesatuan setelah terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu seberat satu kilogram. 

Keputusan ini diambil setelah melalui sidang etik yang digelar pada Selasa, (3/92024).

Ketiga perwira tersebut adalah Kasat Narkoba Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA. Mereka diduga kuat menjual barang bukti sabu kepada seorang bandar bernama Azis, yang dikenal beroperasi di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam. 

Sidang etik ini dipimpin oleh Propam Polda Kepulauan Riau, yang juga memeriksa tujuh anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Selain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ketiga perwira tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan pidana umum. 

Tindakan hukum ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk menjaga integritas jajarannya. Tujuh anggota lainnya yang diduga terlibat juga tengah menjalani proses sidang etik.

Benny Mamoto menegaskan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkoba. 

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini, apalagi yang melibatkan aparat hukum," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkapkan peran oknum lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

 

 

sumber : Batamnews.co.id

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER