Kanal

Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kejari Kuansing Tahan Mantan Bupati Kuansing 2 Periode

PUBLIKTERKINI.COM,Kuansing - Kejaksaan Negeri Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap saksi sukarmis yang merupakan  mantan bupati kuantan singingi periode 2006– 2016).

Berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim penyidik kejari kuansing melakukan ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah pada kegiatan pembangunan hotel kuantan singingi yang bersumber dari APBD kabupaten kuantan singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,

Kemudian berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan hotel kuantan singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00.

Sehingga tim penyidik menetapkan sukarmis mantan bupati kuansing 2 periode sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara

Terhadap tersangka Sukarmis dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 03 mei 2024 s/d 22 mei 2024.

Penahanan 1 orang tersangka dugaan tipikor penyimpangan kegiatan pembangunan hotel kuantan singingi yang bersumber dari APBD kabupaten kuantan singingi berjalan aman, tertib, dan lancar.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER