Kanal

Aniaya Orang Diwarung Tuak, 2 Pria Diciduk Polsek Panipahan

PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga menganiaya orang di sebuah warung tuak, 2 orang pria masing masing berinisial SA alias Ando (34 Thn) alamat Jln. Datuk Paduka I Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan IS alias San (39 Thn) juga di Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil. Sabtu 4/2/2023.

Keduanya di ciduk atas laporan korban bernama Eng Tat ( 45 Thn) alamat Jln. Perum Gunung Blok JJ 34 Desa Kedurus Kecamatan Karang Pilang Kota madya Surabaya yang tidak terima dirinya dianiaya keduanya di Jln. Pajak Lama Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, tepatnya Didepan warung Tuak, Jumat 3 Februari Tahun 2023 Pukul 22.00 WIB. Hingga mengalami luka lebam.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Penganiyaan di Wilayah hukum Polres Rohil yang dilakukan oleh Polsek Panipahan. 

Dikatakan AKP Juliandi " Kejadiannya terjadi setelah pulang bekerja dan hendak mau pulang ke rumah Pelapor diajak oleh tiga orang anggota kerjanya ingin minum tuak di warung Tuak, kemudian setelah duduk-duduk di warung tuak tersebut, dan meminum tuak datanglah satu orang laki-laki yang tidak pelapor kenal tiba-tiba duduk di samping pelapor yang ikut minum tuak di meja pelapor bersama teman-teman pelapor tersebut.

 Setelah itu laki-laki yang tidak pelapor kenal tersebut memegang kepala pelapor menggunakan kedua tangannya dan menghadapkan kepalanya dan kepala pelapor serta melagakan kepalanya dengan kepala pelapor, dengan perilakunya tersebut pelapor tidak senang dan sempat terjadi cekcok terhadap satu orang laki-laki yang tidak melapor kenal, setelah itu pelapor melihat dua orang laki-laki mendatangi pelapor dan tiba-tiba keduanya memukuli nya sehingga mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri dan jari tangan kelingking dan jari manis pelapor mengeluarkan darah, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku, setelah dilakukan penyelidikan PS.Kanit Reskrim Polsek Panipahan mendapatkan informasi dari masyarakat melihat 2 orang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana penganiyaan tersebut sedang berada ditepi jln. Bakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

Mendengar hal tersebut Tim Opsnal langsung bergerak cepat untuk pergi melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku, setelah tim opsnal sampai ketempat dimana terlapor sedang duduk duduk ditepi jalan, tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut, setelah mengamankan tersangka tim opsnal Polsek Pani inipahan langsung membawa tersangka ke Polsek panipahan guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

 Barang bukti, ada Visum Et Refertum dan 1 Helai baju kaos berwarna coklat, untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 K.U.H.Pidana," imbuhnya."(***)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER