Kanal

Dua Orang Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Sukajadi Pekanbaru

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil amankan 2 orang pelaku Jambret yang sangat meresahkan Masyarakat.(61/11/2022)

Kapolresta Pekanbaru KBP Dr. H.PRIA BUDI.SIK.MH melalui Kapolsek Sukajadi KOMPOL M.DAUD.SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang yang di duga sebagai pelaku Curat ( jambret ).

Kapolsek Sukajadi menjelaskan bahwa para pelaku tersebut di tangkap atas dasar laporan Korban (YS) yang bekerja sebagai Ibu Rumah tangga ke pihak yang berwajib ( Polsek Sukajadi Pekanbaru ).

" Kedua pelaku tersebut berinisial RD ( 20 tahun ), tidak bekerja alamat Pandau permai Siak hulu Kampar, sementara RA ( 17 tahun ) yang tergolong masih anak anak juga tidak bekerja alamat Kec. Sail Kota Pekanbaru" ungkap kapolsek

Kedua pelaku dapat di tangkap atas informasi serta kerjasama pihak Polsek Sukajadi dengan Masyarakat di sekitar TKP yaitu jalan puyuh Kel.Kampung Melayu Kec.Sukajadi Kota Pekanbaru.

"Pelaku dalam melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda Motor merek Honda beat nopol BM 4403 AAN warna pink hitam,kemudian mengawasi korbannya ( YS ) yang juga saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya, ketika dianggap sudah aman pelaku langsung menghampiri korban dari arah belakang langsung merampas HP korban yang saat itu sedang di selipkan di Helmnya dan lamgsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.Namun naas Aksi kedua pelaku sempat di ketahui oleh warga di sekitar TKP.

Mendengar peristiwa tersebut dari Masyarakat Kapolsek Sukajadi Pekanbaru KOMPOL M. DAUD.SH segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP SELAMET.SH untuk segera turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan tidak perlu waktu yang lama Tim unit Reskrim di bantu oleh warga setempat berhasil meengamankan kedua pelaku dan mbawanya ke Polsek Sukajadi Guna proses lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku RD dan RA di kenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Humas Polsek Sukajadi

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER