Kanal

Polsek Sukajadi Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Masukan Kerja Di Dishub Kota Pekanbaru

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap Kasus penipuan dengan modus bisa memasukkan korbannya bekerja di kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

"Tersangka berinisial JN umur 27 tahun diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi Pekanbaru terkait kasus penipuan dengan modus mengaku bisa memasukkan kerja di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Sukajadi AKP H.Rahmanuddin.S.Sos, Saat di konfirmasi, Kamis 13/10/2022.

Kapolsek Sukajadi menjelaskan bahwa tersangka JN dalam menjalankan aksinya dengan mencari korban yang ingin bekerja di Dinas Perhubungan Kota Pekanbar, kemudian dimintai sejumlah uang untuk meloloskannya.

Tersangka mengaku dirinya mempunyai kenalan orang dalam sehingga membuat korban percaya dan mau memberikan sejumlah uang agar bisa bekerja di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Kemudian pada sekitar bulan Juli 2019 Korban menyerahkan sejumlah uang Rp 40.000.000 juta kepada Tersangka dengan harapan anak korban dapat diterima bekerja di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, namun anak korban tidak kunjung di panggil atau mendapat pekerjaan dimaksud.

Karena sudah terlalu lama Korban yang curiga terhadap tersangka langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yaitu pada tanggal 01 Maret 2020 di Polsek Sukajadi.

Polsek Sukajadi melalui Unit Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada tanggal 06 Oktober 2022 berhasil mengamankan tersangka JN di daerah Tenayan Raya Pekanbaru dan membawanya kepolsek Sukajadi guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang dapat di amankan dalam perkara ini adalah

- 1 (satu) Helai baju seragam PDH DISHUB 

- 1 (satu) Helai baju seragam kaos dlm DISHUB

- 1 (satU) Helai celana seragam PDH DISHUB

- 1 (satu) buah KOPELRIM DISHUB warna putih

- 1 (satu) buah nama take (papan nama) bertulis nama MIKAEL.S

- 1 (satu) pasang sepatu dinas PDH DISHUB warna hitam

- 1 (satu) buah kwitansi tgl 27 januari 2020 yaitu uang Rp 40.000.000 telah di terima dari MICAEL SIHOMBING kepada HENDRI untuk pembayaran masuk kerja di balekkan tgl 5 Februari 2020.

Akibat perbuatannya itu, JN dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Humas Polsek Sukajadi

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER