Kanal

Kejati Riau Kembali Periksa 4 Saksi Debitur dalam Perkara Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus korupsi pengajuan kredit di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 lalu.

" Kemarin (Rabu 8/6/22, red) Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 2 orang, hari ini kita kembali memeriksa 4 orang saksi, " ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis 9/6/22 sore.

Adapun empat orang saksi itu masing-masing berinisial S, TS, W dan ZA, nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.

" Tujuannya jelas untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Piduna Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012," tambah Bambang dan mengatakan bahwa dalam pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). 

Diketahui bahwa kasus ini terkait dugaan korupsi pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq. Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER