Kanal

Jalin Silahturahmi,Media Online FaktaWicara.com Sambangi Kantor Imigrasi Pekanbaru

PUblikterkini.com, PEKANBARU - Untuk sekian kalinya Media Online FaktaWicara.com menjalin tali silahturahmi ke Instansi Pemerintahan. Kali ini Media FaktaWicara.com menyambagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.Kunjungan langsung dihadiri oleh Pimpinan Redaksi Jasril Rz  yang didampingi oleh staf redaksi Eri xinamo, Yang terletak di Jalan KH.Ahmad Dahlan Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kanim bapak Syahrioma Delavino bersama Iwan staff ahli bidang Tenaga Kerja Asing di ruang kerjanya.Jumat(2/6/2020).

Sambutan ramah ditunjukkan oleh Kepala Kanim Pekanbaru kepada Media Online FaktaWicara.com saat berkunjung.Dalam kesempatan silahturahmi ini Kepala Kanim Delavino berharap agar selalu menjalin kemitraan dan selalu menjaga hubungan yang baik kepada awak media yang ada di Kota pekanbaru termasuk media online FaktaWicara.com.

"Kami selalu membuka pintu kepada Para Media, Karna Media saat sekarang ini sangat lah penting dalam hal pemberitaan bagi masyarakat dan Kami berharap agar disetiap pemberitaannya harus lebih berimbang dan lebih meng edukasi,serta kedepan nya Media Online FaktaWicara.com selalu bersinegi dengan Kami"Ujar Delavino.

Saat kunjungan berlangsung Jasril. RZ Selaku Pimpinan Redaksi FaktaWicara.com juga berdiskusi ringan mengenai Kartu Izin Tinggal ( KITAS) untuk tenaga kerja asing ( TKA),Delavino menerangkan  bahwa KITAS itu berlaku untuk 1 Tahun dan bisa diperpanjang merujuk pada UU No 6 thn 2011 tentang keimigrasian dan PP No 31 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 


Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setiap Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang keimigrasian dan perjanjian internasional. 

Delavino juga mengatakan,Untuk memenuhi dinamika  perkembangan hukum dalam masyarakat harus sesuai dengan peraturan UU yang telah ditentukan  PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Ungkapnya.

( Jas Rz / Daeng johan )

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER