Kanal

Bagi Hasil Tak Jelas, 53 Investor Segel Unit Kamar Condotel Prime Park Segel Unit Mereka

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Sebanyak 53 investor Condotel Prime Park menyegel 74 unit kamar milik mereka karena pihak pengembang melakukan wanprestasi, tidak membayarkan dana bagi hasil atau ''profit sharing''.

Penyegelan yang dimulai hari ini, Rabu (1/6/22), hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sebelum menggelar konferensi pers, investor Condotel ini membentangkan beberapa spanduk yang berisikan tuntutan mereka. 

Di antaranya berbunyi ; ''Kami Para Investor Menuntut Seluruh Unit Kami Di-buy Back! Buy Back! Buy Back''. ''Hotel Ini Bermasalah, Tak Membayar Hak Investor!''. ''Prime Park, Oh Prime Park! Pusing Kepalaku Memikirkanmu. Mana Janjimu Dulu. Waktu Meminta Kami Membelimu''.

Jurubicara Investor Condotel Rorita Maya Sari kepada wartawan menjelaskan, mengapa mereka memutuskan menyegel unit yang mereka miliki.

''Intinya kami mensomasi pihak pengembang PT Pekanbaru Permai Propertindo dan PT Pekanbaru Permai Manajemen yang telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap komitmen perikatan perjanjian dan memberikan ganti rugi sesuai ketentuan,'' tegasnya.

Dalam perjanjiannya, unit kamar yang disudah mereka beli dikelola oleh kedua perusahaan dengan sistem bagi hasil profit sharing. Per unitnya mereka beli sejak 2013 hingga 2019 seharga Rp1,1 miliar.

Namun setelah berjalan lebih kurang 9 (sembilan) tahun tetapi yang diterima investor tidak sesuai dengan perjanjian awal.

''Jika dihitung hitung masing masing kami rugi antara Rp1 sampai Rp2 miliar,'' kata Rorita lagi.

Yang sangat mengecewakan para investor, kata Rorita, ada point perjanjian yang tak pernah dijalani pihak pengembang. Misanya, kejelasan status kepemilikan (SHMSRS), Laporan keuangan dan Ocupancy, Bagi Hasil dan sebagainya.

"Tuntutan kami pemilik Condotel meminta kepada pengelola dan pengembang untuk menyelesaikan hutang, mulai dari waktu akad, rental garansi maupun bagi hasil. Jika pengelola dan manajemen hotel tidak bisa lagi berpartner dengan kami, dengan ini secara tegas kami menyampaikan untuk membatalkan perjanjian kerjasama,"sebut Rori.

Yang bikin jengkel, komunikasi dengan pihak pengembang pun sangat sulit. Dalih mereka kantor perusahaan PT Pekanbaru Permai Popertindo di belakang Condotel Pekanbaru Park ditutup dan tidak ada pemberitahuan. 

''Lalu jika ditanya ke pihak General Manager Prime Park melemparkan tanggung jawab ke BUMN PT PP Persero Tbk yang kantornya di Jakarta,'' katanya dengan nada kesal.

Somasi ini sebenarnya bukan yang pertama, tapi merupakan yang ketiga kalinya. Setiap kali aksi baru lah pihak pengelola atau pengembang memperhatikan tuntutan mereka.

''Karena itu, hari ini kami melakukan penyegelan 53 kamar sebagai bentuk kekecewaan karena tidak diberikannya profit sharing sesuai dengan perjanjian akad kerjasama," tegas Rorita.

Ditambahkannya, dengan disegelnya kamar itu, maka pihak pengelola hotel tidak bisa lagi semena-mena untuk menyewakannya. Pihaknya bahkan juga langsung menguasai unit kamar dengan menempatinya langsung.

''Kami telah membawa sanak dan famili untuk menginap di kamar hotel ini. Bahkan, nanti kami juga membawa tuna wisma agar menempati unit-unit kamar yang telah kami beli untuk ditempati," tutupnya. 

Sementara itu, pihak pengelola Condotel dan Prime Park Hotel yang dikonfirmasi terkait penyegelan unit kamar oleh puluhan investor/pemiliknya tidak merespon.

Kendati sudah disampaikan kepada pihak resepsionis bertemu untuk keperluan konfirmasi, pihak manajemen menolaknya. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER