Kanal

Satreskrim Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Pembobolan Toko IIN Swalayan

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru membekuk 4 pelaku pembobolan toko iin swalayan di Jalan Paus Pekanbaru, Aksi tersebut terekam kamera CCTV.

Keempat pelaku ditangkap Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru tersebut masing-masing berinisial FW (31), RM (39), DP (30) dan AA (27).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Ahad (8/5/2022) sekitar pukul 05.33 WIB dimana korban diberi tahu oleh karyawan swalayan telah terjadi pembobolan di toko tersebut.

Aksi pembobolan yang diketahui terjadi di toko IIN Swalayan bertempat di Jalan Paus tersebut mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp31.560.400.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan laporan masyarakat melalui sosial media instagram Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, Andrie Setiawan Memperintahkan Kanit Reskrim Nicho Hardianto pimpin Tim Opsnal Resmob jembalang ke TKP (tempat kejadian perkara). Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelakunya, ada 4 orang yang kami tangkap, mereka kami tangkap pada Rabu (11/5/2022) di Kecamatan Sukajadi,"Ungkap Andrie, Kamis (12/5/2022).

Dari tangan keempat pelaku tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah gunting potong besi, satu buah kunci letter T, enam unit handphone yang digunakan sebagai sarana kejahatan para pelaku.

"Mereka ini berhasil membobol swalayan dengan cara membongkar kunci gembok rolling door dengan menggunakan kunci roda mobil,"Ungkapnya.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku sempat terjadi perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga ada dua orang pelaku yang kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak),"Ujarnya.

Dari hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan barang bukti juga berupa Susu Bebelac 10 kotak, Susu Child Kids 15 kotak, Susu Nutrion Royal 5 kotak, Susu Bear Brand 29 kaleng, rokok beraneka ragam sejumlah 33 bungkus, keranjang besar merah 2 buah, keranjang kecil merah 1 buah dan keranjang putih 1 buah.

Atas kejadian tersebut kini para pelaku sedang mendekam di jeruji besi Polresta Pekanbaru dengan melanggar Pasal 363 KUHP.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER