Kanal

Team Opsnal Polsek Tampan kembali Ungkap Pelaku Curanmor

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru -Team Opsnal Polsek Tampan kembali Ungkap Pelaku Pencurian yang terjadi di jalan Adi Sucipto Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Selasa(22/03/2022)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, berdasarkan Informasi dari Polsek Bukit Raya Laporan polisi tanggal 26 Januari 2021 An. RM telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di halaman Sekolah SD Negeri 42 dijalan Adi Sucipto Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru (TKP) sedang terparkir, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar dan Team Opsnal Polsek Tampan Untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaporan tersebut.

Dari hasil Penyelidikan dilapangan Team Opsnal Polsek Tampan (22/03/2022) mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan team opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku An. IW Als IC, disebuah bengkel ban Jalan Inpres Kelurahan Sidomulyo timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru dan dilakukan Introgasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan kunci T di TKP dan telah menjualnya kepada Sdri N (DPO) Sdr H (DPO) dengan seharga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) "Ujar Kapolsek 

Team Opsnal langsung bergerak cepat menuju tempat tinggal Sdri N dan Sdr H (DPO) di Rumbai dan ditemukan rumah tersebut dalam kondisi terkunci kosong, dan kami temukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih diletakkan didepan rumah tertutup kain dan untuk proses lanjut kendaraan dibawa dan diamankan sebagai barang bukti ke Polsek Tampan "Ujar Kompol I Komang

Adapun Identitas pelaku IW Als IC, laki-laki (52 thn), alamat jalan Inpres belakang SD 94 bengkel ban Kelurahan Sidomulyo timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, dan pelaku dilakukan test Urine Negatif menggunakan Narkotika mengandung metamfetamin, "Ungkap Kapolsek

Kami dari Polsek Tampan mengamankan Barang Bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat rakitan tahun 2017 warna Merah Putih dengan plat terpasang BM 8788 AAA dan Pasal yang diterapkan terhadap pelaku Pasal 362 KHUP. "Tutup Kompol I Komang .

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER