PUBLIKTERKINI.COM , PEKANBARU - MJ Melakukan sidang Kedisiplinan Jumat, 3 Desember 2021. MJ sebelumnya diketahui melakukan suatu perbuatan yang diduga bukan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) poin (a,b, dan c) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Informasi yang diterima oleh awak media, diduga ada oknum kepolisian merangkap jabatan sebagai koordinator parkir dengan berdasarkan video yang telah viral beberapa waktu lalu dan berkas penunjukan Nomor : 05/SPK/F/YSM/11/2021 Dengan point No 8.
Dengan Ditetapnya surat penunjukan No : 05/SPK/YSM/2021 atas nama Yudi Erman tidak berlaku lagi. Pada hari Sabtu Tanggal 6 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib, Sandro Hutagalung pada saat menjaga parkir di Indomaret didatangi 5 (lima) orang laki-laki dengan menggunakan kenderaan Mobil Patroli Dishub Plat Hitam.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan 5 orang tersebut untuk menanyakan terkait uang setoran parkir kepada Hendro Hutagalung kemudian dijawab oleh Hendro Hutagalung bahwa setoran tersebut sebesar Rp. 50.000,- telah diserahkan kepada Ade selaku koordinator untuk mengutip uang setoran yang ditunjuk oleh Suhendra sebagai Pengelola Parkir diberi mandat dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berdasarkan SPT No. 1050/DISHUB/UPT-PRK/X/21.
Menurut Keterangan Sandro Hutagalung pada saat kejadian tersebut sempat menunjukan Surat Perintah Tugas (SPT) kemudian SPT tersebut, namun di robek oleh salah satu yang diketahui anggota Polri Aktif diketahui bernama (F) berpangkat Brigadir dimana saat ini mengaku menjabat sebagai Kordinator Parkir dari PT. Yabisa dengan lokasi parkir Jl. Riau Sekitar.
Atas hal ini Ketua PMP “Teva Iris” Sebelumnya Mengucapkan Terimakasih kepada Kapolresta Pekanbaru yang telah mendengar laporan kami dan Mengapresiasi Kinerja Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru Atas dengan Sigap Menindak Anggota nya yang Membandel dengan melaksanakan sidang kedisiplinan di Polresta Pekanbaru, Ucap Ketua PMP di salah satu Hotel di Pekanbaru.(***)