Kanal

Pentingnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Batas Usia Minimal Perkawinan

PUBLIKTERKINI.COM,PEKANBARU - Dosen Fakultas Hukum (UIR) melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Catur Dharma Perguruan Tinggi.

 

Sosialisasi pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada Majelis Ta’lim Baiturrahman yang beralamat di Desa Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu. Adapun tim sosialisasi yakni Erlina, S.H., M.H sebagai ketua dan Tim anggota Dr. Zulherman Idris, S.H., M.H.

 

Tema yang diangkat dalam sosialisasi tentang “Pentingnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Desa Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu”.

 

Kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang Batas Usia Minimal Untuk Melangsungkan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

 

Kurangnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap Batas Usia Minimal perkawinan yang saat ini telah diatur didalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

 

"Dikarenakan Undang-Undang tersebut masih belum terlaksana dengan efektif di masyarakat. Undang-Undang perkawinan terbaru bertujuan agar calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan harus telah masak jiwa raganya. Kemudian agar tujuan perkawinan dapat diwujudkan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat," papar Erlina, S.H., M.H.

 

Selanjutnya, tujuan UU perkawinan tersebut bisa mewujudkan perkawinan yang bahagia kekal berdasarkan ketuhan yang Maha Esa. Untuk itu dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Adapun Pembatasan usia minimal perkawinan yang baru yaitu 19 (Sembilan belas) tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER