Kanal

UMP Riau Telah Ditetapkan Naik Rp 50 Ribu Menjadi Rp 2.938.564

PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dengan nilai Rp 2.938.564.

 

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli. "Sudah ditetapkan hari Jumat kemarin," kata Jonli.

 

Menurut Jonli, UMP Riau 2022 mengalami kenaikan kenaikan sebesar Rp 50 ribu atau 1,73 persen dari tahun 2021 dengan jumlah Rp 2.888.563.

 

Menurut Jonli, penetapan UMP Riau tahun 2022 telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

 

"Bahkan UMP Riau 2022 lebih tinggi dibanding ketetapan Peraturan Kemnaker. Dimana ketetapan Kemnaker kenaikan UMP sebesar 1,05 persen. Sedangkan kenaikan UMP Riau 2022 sebesar 1,73 persen," katanya.

 

Jonli menambahkan, setelah UMP Riau 2022 ditetapkan, maka selanjutnya itu akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER