Kanal

Nyatakan Perang Terhadap Perusak Hutan, Kapolda Riau: Hutan Perlu Dijaga

PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, bersama KLHK berkomitmen ungkap kejahatan lingkungan hidup seperti karhutla dan illegal loging. 

Kapolda Riau menyatakan perang terhadap perusak hutan. Menurutnya, hutan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.

“Riau sedang musim penghujan, menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal logging untuk mengeluarkan kayu dari lokasi hutan. Karena itu kita melakukan patroli di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan,” kata Kapolda, Selasa (16/11/2021 ).

Aktivitas illegal logging di dua lokasi ini sangat masif dan harus dihentikan lewat operasi darat. "Hutan alam ini perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan,” ujarnya.

Menurutnya, perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Awalnya hutan dirusak dengan penebangan liar kemudian kayunya dijarah. Akibatnya hutan itu kering dan terjadilah kebakaran saat musim kemarau 

"Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," lanjutnya.

Di lokasi Giam Siak Kecil, kata Kapolda, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan. Dari patroli udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

Begitu juga hutan di Kerumutan tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan. "Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan," ujarnya.

Polda Riau sendiri dalam kurun waktu tahun 2021 telah mengungkap 29 kasus illegal logging. Sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan. Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang. 

Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat. "Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," tandasnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER