PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima surat resmi aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Penumpang diperbolehkan menggunakan hasil rapid tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam dengan syarat sudah vaksin 2 dosis.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, aturan baru perjalanan udara tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah. Aturan sudah mulai berlaku bagi masyarakat yang akan bepergian ke pulau Jawa dan Bali. Namun untuk lebih aman disarankan menggunakan hasil tes PCR negatif Covid-19.
“Sekarang sudah antigen, tapi setiap hari. Jadi hari ini kita antigen, besok kita antigen lagi. Sebagai contoh, Pak M Nuh karena dia tak mau nanti mengurus setiap hari (tes antigen), maka dia minta PCR yang berlaku tiga hari, tak antigen lagi, karena PCR berlaku tiga hari,” ujar Gubri, Rabu (3/11/2021).
Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru, Kasubag Administrasi Umum, Hannif juga memastikannya sesuai dengan surat edaran (SE) yang sudah dijeluarkan oleh pemerintah pusat melalui satuan tugas Covid-19.
“Sesuai dengan SE di atas, persayaratan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku tanggal 3 November dengan syarat, Vaksin dosis 1 ditambah RT-PCR negatif 3 x 24 jam, sedangkan untuk syarat kedua, Vaksin dosis 2 ditambah RT- Antigen negatif 1 x 24 jam,” jelas Hannif.
Kemudian, untuk anak di bawah 12 tahun tujuan Jawa-Bali, harus PCR 3 x 24 jam. Untuk anak di bawah 12 tahun tujuan luar Jawa-Bali, bisa rapid antigen 1 x 24 jam.
Untuk diketahui, dari perjalanan udara melalui Bandara SSK II Pekanbaru juga menyiapkan aplikasi berbasis electronik Health Alert (eHAC) yang bisa dibuka di aplikasi PeduliLindungi. Bagi penumpang yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi.