Kanal

Polres Kampar Musnahkan BB Shabu 235,71 Gram Tangkapan Bulan Oktober

PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu seberat 235,71 gram, berasal dari 2 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar pada pekan ketiga bulan Oktober 2021.

Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, dihadiri Perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdi, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya dan dari Lapas Kelas IIA Bangkinang Nurhadi.

Ikut hadir Penasehat Hukum tersangka Benny Zairalatha beserta 2 orang tersangka selaku pemilik narkotika tersebut yaitu MS alias AL dan EP alias IS.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Kampar, barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan ini berasal dari 2 kasus yang diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, dengan tersangka MS alias AL dan tersangka EP alias IS.

Pemusnahan dengan cara melarutkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam air, lalu diblender dan kemudian dibuang ketanah.

Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi yang hadir, termasuk oleh kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER