PUBLIKTERKINI.COM - ROKAN HULU, Kapolsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Sodarman Sinaga SH bersama Personilnya, memproses hukum laporan persetubuhan anak di bawah umur.
Kejadian diketahui, berawal, pada Rabu (20/10/2021 sekitar pukul 16.00 Wib, Pelapor menerima telepon dari anaknya yang mengabarkan bahwasanya ada permasalahan keluarga diminta untuk datang ke Tandun
Sehingga Pelapor dari Sibuan langsung berangkat ke Tandun, setelah sampai di Tandun berkumpul dengan anak-anaknya.
Kemudian saksi SL menceritakan kepada Pelapor sebagai orang tua bahwa adik bungsunya yang bernama DAW telah disetubuhi suami dari SL yang bernama AA.
Menurut pengakuan Korban DAW perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak Tiga kali di rumah saksi SL
Kemudian untuk meyakinkannya Pelapor langsung menanyakan kepada anaknya ternyata benar adanya bahwa anaknya, korban bernama DAW mengakui telah disetubuhi oleh Abang iparnya AA sebanyak Tiga kali persetubuhan.
Terakhir dilakukan pada Minggu 12 September 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di rumah saudari SL
Sehingga pelapor sebagai Orangtua kandung dari saudari DAA merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun.
"Adapun Barang Bukti (BB), 1 Helai baju Merah Maron kotak Hitam Putih, 1 helai Celana Lejing warna Abu- abu dan 1 helai celana dalam warna abu - Abu," pungkas Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH.