Kanal

Alasan Istri Haid, Pria Ini Hampir Genjot Anak Di Bawah Umur, Pelaku Dikurung Polsek Bonai

PUBLIKTERKINI.COM - ROKAN HULU, Kapolsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) IPTU Suheri Sitorus memimpin Personilnya  melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur dan atau percobaan pemerkosaan

"Pada Rabu (19/10/2021) sekitar pukul 06.00 Wib, telah datang ke Polsek Bonai Darussalam melaporkan terjadinya dugaan TP Percobaan Pemerkosaan," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (22/10/2021)


Awalnya,  Selasa (18/10/2021) sekitar pukul 00.00 Wib, korban  WS, tidur di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Bonai Darussalam.

Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib, korban terbangun, karena melihat bayangan Hitam yang duduk di atas perut Korban sambil berupaya mencium korban. 

Melihat hal tersebut, Korban yang baru terjaga dari tidur, berupaya berteriak. 

Namun, pada saat itu, Mulut dan Leher korban dipegang atau dibungkam Pelaku.

 Korban berupaya melakukan perlawanan dengan cara memukul badan dan menendang serta menggigit Tangan pelaku. 

Mendapatkan perlawan itu, Pelaku kemudian melarikan diri dengan cara membuka pintu belakang. 

Setelah itu, korban membangunkan saksi I dengan mengetuk pintu kamar sambil berteriak "Mak, ada orang masuk kamar ku".

Saksi I pun, keluar dan melihat seseorang yang lari dari pintu belakang dan berteriak "Tolong, ada orang masuk rumah kami", sehingga membangunkan masyarakat sekitar rumah korban.

Atas kejadian tersebut, Pelapor yang merupakan orang tua Korban tidak terima dan trauma dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian sektor Bonai Darussalam untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya,  Selasa (19/10/2020) sekitar pukul 02.00 Wib, setelah menerima laporan dari Masyarakat tentang adanya TP Percobaan Pemerkosaan

Bhabinkamtibmas Desa Bonai melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus, memerintahkan Piket Pelayanan dan Fungsi Reskrim agar mendatangi TKP.

Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pencarian, diketemukan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam Tanki air rumah Pelapor. 

Selanjutnya, setelah ditanyai Pelaku mengakui dan menerangkan, masuk ke rumah korban dengan memanjat Tangki air dan masuk melalui plapon rumah.

Kemudian turun dari lubang kontrol di kamar mandi. Pelaku kemudian masuk ke kamar Korban dan sudah membuka celananya serta menindih atau duduk di atas korban. 

Akan tetapi, karena korban terbangun dan melakukan perlawanan korban kemudian melarikan diri.

Adapun alasan pelaku masuk ke rumah korban dengan tujuan berhubungan badan dengan korban, karena pada saat itu istrinya berhalangan (Haid). 

Pelaku merupakan tetangga Korban, yang pada sore hari sebelum kejadian melihat korban menggunakan daster warna Hijau pada saat membeli rokok.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka AS Dusun II Kasang Salak RT007/ 002 Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam  Kabupaten Rohul," sambung APIDA Mardiono P SH.

Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) Satu  helai baju daster warna hijau bertuliskan "Christian Dior", Satu helai celana pendek (short) warna dongker, 1 helai BH/ Bra warna Pink, 1  Helai Tanktop warna Merah ,1  Helai celana dalam warna hijau muda

"Kemudian 1 Helai Celana training pendek warna Merah Maroon bertuliskan "Research" milik pelaku, 1 lembar Kartu Keluarga (KK), Permintaan VER nomor : VER/ 10/ X/ 2021/ Reskrim, tanggal 19 Oktober 2021," rinci Paur Humas.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 Jo 53 KUH Pidana," pungkasnya mengakhiri.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER