Kanal

Sejak Tahun 2018, Tiga Oknum Lurah di Kota Pekanbaru Tersangkut Kasus Tanah

PUBLIKTERKINI.COM- Satu oknum lurah di Kota Pekanbaru kembali terjerat kasus hukum. Lurah Tirta Siak terjerat kasus dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah. Kasusnya diserahkan kepada Satreskrim Polresta Pekanbaru.

AN ditangkap pada Rabu, 22 September 2021. Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah.

Oknum lurah di Kecamatan Payung Sekaki itu menjadi lurah ketiga yang terjerat kasua hukum. Sebelumnya ada dua lurah yang terjerat kasus hukum sejak tahun 2018.

Mantan Lurah Lurah Sidomulyo Barat, HS terjerat hukum pada Maret 2021 lalu. Ia diduga terlibat kasus pengurusan tanah. Ada juga RA yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau pada November 2018 silam. 

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menghormati proses hukum yang dijalani oknum lurah itu. Ia menegaskan bahwa oknum pejabat yang tersangkut hukum juga terancam sanksi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Bila mereka terbukti melanggar hukum, maka nanti yang bersangkutan juga mendapat sanksi sesuai undang-undang ASN," tegasnya.

Jamil sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah kota. Mereka harus menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada. 

"Mereka harus melayani masyarakat sepenuh hati hindari adanya gratifikasi atau apa pun manya," ucap Jamil.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER