Publikterkini.com - Diduga melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu, sepasang suami istri yang baru saja menikah satu minggu, terpaksa mendekam di Mapolsek Kubu.
Pasalnya, dari sepasang suami istri asal Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sei Majo Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rohil - Riau tersebut, polisi menemukan sabu seberat 14,92 gram.
Informasi yang di peroleh dari Mapolres Rohil, selain menangkap pasangan suami istri berinisial Sp alias Sup (35) dan JL(35), Tim Opsnal Satreskrim Polsek Kubu juga mengamankan seorang pemuda berinisial CS (35).
"Ya benar, bahwa pada Senin (27/9/21) kemarin, tim opsnal satreskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan tiga orang. Satu diantaranya merupakan seorang perempuan. Dari pengakuan tersangka Sp dan JL, mereka berdua merupakan pasangan suami istri yang baru nikah satu Minggu yang lalu," kata Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SIK SH saat dikonfirmasi Riausky.com Selasa (28/9/21) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi.
Saat penangkapan dan penggeledahan di TKP juga turut disaksikan ketua RW setempat Herman.
"Dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya. Dalam penggeledahan itu ditemukan 2 pastik bening kecil berlis merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok Sampoerna dan di dompet warna biru ditemukan 7 paket sedang didapat plastik bening berlis merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp. 350.000," rincinya.
Selanjutnya melalui hasil interogasi, Sp mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Jhon (dalam lidik) seharga Rp 7.000.000.- sedangkan terhadap Pelaku saudara Cs ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket sedang didalam plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Di dalamnya terdapat 8 bungkus paket kecil di dalam plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam jaket warna hitam yang digantung di rumah pelaku yang disimpan dalam dompet HP warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.- .
"Pelaku Crismas Sipahutar mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Supriadi. Kemudian ke-tiga nya dan barang bukti diamankan ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Adapun total barang bukti yang diamankan 9 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 7 bungkus berukuran sedang dan 2 bungkus berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 10 bungkus plastik bening berlis merah dengan rincian 2 bungkus plastik sedang dan 8 bungkus plastik kecil yang di duga berisikan Narkotikan jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening berlis merah kosong, 1 buah dompet warna Biru, 1 buah Dompet warna hitam,1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone X fhone warna hijau, 1 Bungkus kotak merk Sampoerna, uang tunai Rp. 350.000.-1 Unit Sepeda Motor Merk Supra 125 Warna hitam, Puluhan bungkus plastik bening berlis merah kosong. 1 unit handphone merk Realme warna hitam, dan Uang tunai Rp 300.000,- serta 1 helai jaket Warna hitam.
"Tes urine Tersangka saudara Sp positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, sementara untuk saudara JL dan saudara CS negatif," pungkasnya.