Kanal

Pemilik Kos di Mataram Ditangkap Setelah Membuka Kantin Sabu

Publikterkini.com - Pria pemilik kos-kosan berinisial Sl (46) di NTB ditangkap usai kedapatan membuka kantin sabu di rumahnya.

Bisnis terlarang oleh warga di Kelurahan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di kos milik SI sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari pengakuan SI, ia menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Akibat pandemi Covid-19, SI tak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hanya dengan mengandalkan uang sewa kos yang berjumlah 6 kamar.

"Menurut pengakuan pemilik kos, keuntungan menjual sabu lebih besar. Sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yogi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021)

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa gram poket sabu dan alat hisap.

"Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan," kata Yogi.

Disampaikan Yogi bahwa pelaku tidak hanya menjual sabu ke orang luar, melainkan juga ke penghuni kos.

Diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah memulai bisnis haramnya tersebut sejak 2010.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan penjara.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER