Kanal

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama di Perairan Batam

Publikterkini.com -TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal tanker berbendera Panama, MT Zodiac Star di Perairan Pulau Tolop, Batam, Kepulauan Riau.

"Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal (Pangkalan Angkatan Laut) Batam," ujar Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Setelah menerima laporan tersebut, Lanal Batam kemudian mengerahkan Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa I-4-57 guna menyisir Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.

KAL Nipa kemudian segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan.

Selanjutnya, KAL Nipa melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT Zodiac Star.

Dari pemeriksaan awal diketahui kapal berbobot 3.224 gross tonnage (GT) itu memuat minyak hitam yang diduga limbah sekitar 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen.

Dalam pemeriksaan itu juga diketahui MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk sang nakhoda berinisial DF.

Adapun kapal ini diawaki 18 orang berkewarganegaraan Indonesia dan satu lainnya berkewarganegaraan Malaysia.

Dalam pemeriksaannya, kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi surat persetujuan (port clearence) yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus.

Aktivitas kapal tersebut juga tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukkan beberapa dokumen yang sudah kadaluwarsa.

Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan," kata Arsyad. 

Nahkoda MT Zodiac Star disangkakan berlayar tanpa dilengkapi SPB melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.

Kemudian, untuk mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan diduga melanggar Pasal 295 jo Pasal 47 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi

Selain itu, Kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan 3 dokumen, yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kedaluwarsa. Ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Laksda TNI Arsyad Abdullah menyatakan pihaknya selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakan hukum.

"Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL," kata dia.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono tegas menyatakan TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER