Kanal

PPKM, Sudah 54 Pelaku Usaha Didenda

Publikterkini.co. - Sebanyak 54 pelaku usaha didenda Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penganganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Denda yang diberikan itu selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV terhitung tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus 2021.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, selain pelaku usaha, juga ada 33 warga yang disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan.

''Dari 54 pelaku usaha yang didenda itu,  28 di antaranya merupakan pelanggar aturan PPKM level IV tahap satu terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kemudian 26 pelaku usaha lagi disanksi denda selama PPKM level IV tahap dua dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," jelasnya, hari ini.

Secara keseluruhan, lanjut Iwan, total denda yang terkumpul selama PPKM level IV tahap satu hingga tahap kedua mencapai Rp22,8 juta.

"Tahap satu denda terkumpul Rp10,55 juta dan tahap dua Rp12,25 juta," paparnya.

Kata Iwan, penerapan denda administrasi bagi pelanggar aturan PPKM level IV telah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Dalam Perda Nomor 7-2021 disebutkan, denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu.

Untuk penentuan besaran denda sendiri diputuskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilibatkan dalam razia. "Jadi bukan harus Rp500 ribu untuk pelaku usaha, itu maksimalnya. Denda ini sesuai kesalahan," ungkapnya. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER