Publikterkini.com - Petugas Satpol PP Kota Denpasar, memberikan sanksi denda kepada dua tempat karoke di Kota Denpasar yakni Karaoke EC dan PL yang diam-diam buka saat PPKM Level 4.
"(Masing-masing) di denda Rp juta dan ditutup sementara," kata I Dewa Gede Anom Sayoga selaku Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Bali, saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Mereka diketahui beroperasi pada Sabtu (7/8/2021) lalu setelah adanya laporan dari warga. Selanjutnya, pada Minggu (8/8/2021) petugas mendatangi dua tempat tersebut dan pengelolanya dimintai keterangan dan terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, petugas memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi pada Senin (9/8/2021).
Dua klub malam tersebut telah terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.
Izin terancam dicabut
Dalam aturan disebutkan, tempat hiburan malam tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.
Sayoga juga mengancam akan melakukan pencabutan izin jika dua tempat itu diketahui kembali beroperasi.
"Kalau misalnya tidak ada perbaikan (masih buka) itu lain lagi ceritanya. Kita akan lakukan peninjauan sampai dengan pencabutan izin," tuturnya.
Ia pun berharap seluruh pihak baik masyarakat atau pun pemilik usaha mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM Level 4.
"Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada," pungkasnya.