Kanal

Dijadikan Tempat Prostitusi, Penginapan di Pulogadung Disegel

Publikterkini.com - Sebuah penginapan di Jalan Pisangan I, Pulogadung, Jakarta Timur, disegel petugas karena digunakan jadi tempat prostitusi. Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Jumat (6/8/2021).

Arifin mengatakan, penginapan itu kedapatan digunakan sebagai tempat prostitusi pada 2019.

"Ada beberapa wanita yang diamankan pihak kepolisian, kemudian berlanjut pada tahun itu dilakukan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP dan dilakukan penutupan secara permanen," ujar Arifin kepada wartawan, Jumat.

Pihak pengelola kemudian menggugat sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan Mahkamah Agung, Pemprov DKI memenangkan perkara.

"Izin usaha sudah dicabut sehingga tempat ini ditutup tidak boleh beroperasi dan berkegiatan," kata Arifin.

Sementara itu, pengacara dari penginapan Wisma Shinta, Yongki Martinus mengatakan. bahwa kliennya akan bertindak koperatif terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.

"Terhadap langkah ini kita menghormati mereka menyegel silakan kami pun akan melakukan langkah hukum yang menurut kami baik. Ini perkaranya dari tahun 2019, kita pun sudah menyampaikan bahkan yg lebih parah dari kami ada. Kami baru sekali dilakukan sidak," tutur Yongki.

Yongki menambahkan, pengelola penginapan juga telah memberikan imbauan kepada seluruh tamu yang menginap untuk tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan asusila.

"Tadi juga sudah lihat di kamar ini juga sudah ditulis tidak boleh berjudi, asusila. Jadi apa yang diperbuat tamu di dalam kita lepas tanggung jawab. Tapi kami juga sudah jelas tidak mengizinkan," ujar Yongki.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER