Kanal

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Terkait Pengesahan RAPBD Jambi

Publikterkini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Kamis (5/8/2021).

Seluruh saksi diperiksa untuk tersangka mantan Anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi.

"Hari ini, pemeriksaan pemeriksaan saksi TPK (dugaan tindak pidana korupsi) suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, untuk tersangka FR (Fahrurrozi) dkk," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Pemeriksaan KPK terhadap 11 saksi hari ini bertempat di Mapolda Jambi. "Pemeriksaan 11 saksiini untuk tersangka FR Dkk," kata juru bicara KPK, Ali Fikri.

Adapun 11 saksi yakni atas nama sebagai berikut:

1. Hasyim Ayub ( Anggota DPRD Jambi 2014-2019)

2. Agus Rama (Anggota DPRD Jambi 2014-2019)

3. Mesran (Anggota DPRD Jambi 2014-2019)

4. Luhut Silaban (Anggota DPRD Jambi 2014-2019)

5. Ismoyati (Ibu Rumah Tangga)

6. Amidy (PNS)

7. Hardono alias Aliang (Swasta)

8. Hendri (Swasta)

9. Kusnindar (Anggota DPRD Jambi 2014-2019)

10. Hendri Eriadi (PNS)

11. Ismail Ibrahim (SWASTA)

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER