Kanal

Pengeroyok Polisi di Cilandak yang Buron, Ditangkap

Publikterkini.com - Seorang pengeroyok polisi yang menertibkan balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial MAR alias Penyok (18) ditangkap. Dia ditangkap setelah buron selama sepekan. 

"Benar, ditangkap Jatanras tadi (Kamis) malam," tulis Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi soal pengeroyokan polisi, Jumat (16/7/2021).

Menurut dia, Penyok masih diperiksa oleh polisi. Termasuk terkait motif pengeroyokan polisi juga soal pelariannya.  

"Jelasnya masih kita mintai keterangan yang bersangkutan," kata Tubagus.

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menangkap delapan anggota geng motor yang merupakan rekan Muhammad Aldi Royya dan pengeroyok Aiptu Suwardi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, tiga di antara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis, Jumat pekan lalu.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan, yakni Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Azis.

Kasus pengeroyokan itu bermula saat anggota Polsek Cilandak mendapatkan informasi adanya kerumunan orang di Jalan TB Simatupang.

Iptu Suwardi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, Suwardi membubarkan kerumunan.

"Namun, imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," kata Azis.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER