Publikterkini.com - Polda Riau berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Jumlahnya sebanyak 108 Kilogram.
Bersama barang haram itu turut diamankan 4 tersangka. Dua diantaranya berperan sebagai kurir dan dua tersangka lagi dua Narapidana (Napi) Lapas Bangkinang yang merupakan pemesan sabu dari Malaysia tersebut.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (7/7/2021) menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan 17 kg sabu di Dumai pada Juni lalu. Dimana 17 kg sabu itu kita temukan dalam kondisi siap edar.
Dari pengungkapan belasan sabu tersebut, dilakukan pendalaman hinga akhirnya Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 108 kilo sabu tersebut.
Dijelaskan Kapolda, pengungkapan kasus ini pertama di wilayah Bukit Batu, Bengkalis. Dalam kasus ini dua tersangka berinisial RI dan RO yang juga pemesan sabu turut diamankan. Tersangka ternyata diketahui narapidana di Lapas Bengkalis.
Selain itu juga diamankan kurir berinisial BO dan BY yang merupakan warga Pekanbaru. ''BO dan BY kakak dan adik. Sedangkan pemesan sabu, napi di lapas," terangnya.
Sementara Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian menjelaskan, 108 kg sabu itu diamankan di 3 lokasi yang berbeda. Yakni di Pekanbaru dan di Bukit Batu Bengkalis.
Kemudian di Rumbai diamankan 38 kg. Lalu dikembangkan dan kembali berhasil menyita 22 kg di wilayah Labersa. ''Terakhir kita amankan lagi 48 kg di Bukit Batu Bengkalis," ungkapnya. *