Kanal

Warga Jalan Gajah Mada Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

Publikterkini.com - Seorang pria berinisial Ik (35) harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sei Apit, Kecamata  Sei Apit, Kabupaten Siak, Riau ini diciduk team Opsnal Polres Siak karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 730 gram, 1 unit timbangan sayur, 1 buah plastik hitam, 1 buah ember hitam, dan 1 bal paper.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah, tersangka IK adalah seorang pengedar yang sudah lama menjalan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Sei.Apit

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di Jalan Gajah Mada Kelurahan Sei Apit akan ada transakai narkoba jenis daun ganja.

Mendapat informasi yang berharga itu, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH langsung perintahkan anggotanya. Dipimpin IPTU Ichsan SH, langsung melakukan penyelidikan dilapangan.

Tepatnya, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melihat seorang pria yang mencurigakan di jalan tersebut. Tanpa pikir panjang, polisi langsung menangkap IK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang haram tersebut.

Pelaku IK tak mengelak lagi dan pada petugas mengakui kalau daub ganja itu miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER