Kanal

Polisi Tangkap Debt Collector Yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya

Publikterkini.com - Ambil paksa motor milik debiturnya yang tidak membayar angsuran pinjaman uang, seorang debt collector di Lampung Timur, berinisial IS (41), warga Desa Tanjung Inten, Kecamatan Probolinggo, ditangkap polisi.

Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan mengatakan, peristiwa perampasan motor itu terjadi pada akhir pekan kemarin.

Kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah debiturnya, seorang ibu rumah tangga untuk menagih cicilan angsuran di Kecamatan Way Bungur.

Saat itu, lanjut Riki, korban tidak ada di rumah dan hanya ada anaknya berinisial FF (15).

Kepada pelaku, FF mengatakan bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah. Namun, pelaku merasa anaknya telah berbohong.

Sebab, pelaku melihat sepeda motor ibunya Honda Beat dengan nomor polisi BE 2827 NHS ada di rumah.

"Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki dalam keterangan pers, Jumat (18/6/2021).

Setelah itu, pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut. 

Sebab, pelaku melihat sepeda motor ibunya Honda Beat dengan nomor polisi BE 2827 NHS ada di rumah. "Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki dalam keterangan pers, Jumat (18/6/2021). Setelah itu, pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut. 

"Tersangka masih kami periksa dan ditahan di Mapolsek Way Bungur untuk pemeriksaan lanjutan," kata Riki.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban serta sejumlah dokumen.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER