Kanal

Delapan Oknum Polisi jadi Tersangka Kasus 57 Kg Sabu

Publikterkini.com - Setelah melakukan rangkaian penyidikan, akhirnya 8 oknum polisi ditetapkan menjadi tersangka kasus 57 Kilogram sabu-sabu.

''Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menetapkan 8 oknum polisi dari Polres Tanjungbalai sebagai tersangka dari pengungkapan peredaran 57 Kilogram sabu-sabu yang ditemukan tak bertuan beberapa waktu lalu,'' kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (17/6/2021).

Dijelaskannya, dari delapan oknum tersebut, tiga anggota Pol Air Polres Tanjungbalai dan lima anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Ketika ditanya siapa identitas oknum polisi yang dijadikan tersangka tersebut, Kombes Hadi belum bisa berkomentar banyak.

''Nanti ya, ada rilisnya nanti yanh disampaikan langsung Kapolda Sumut,'' jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya diketahui kalau polisi menyita sabu seberat 57 kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/2021).

Awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melakukan patroli di perairan Sungai Asahan dan melihat perahu bermesin sedang yang mencurigakan.

Lantas, perahu yang berlayar di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang didekati.

Dan diketahui kalau diatas perahu itu ada dua orang laki-laki tak dikenal. Karena dikejar, kedua pria tak dikenal tersebut langsung menyandarkan perahu ke tangkahan swasta milik masyarakat.

Lalu, keduanya naik ke darat dan melarikan diri. Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kg sabu. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER