Kanal

Terlibat Kasus Penganiayaan Terhadap Ketua RT, Anggota DPRD Jember Ditahan

Publikterkini.com - Kasus pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi (38), terhadap Ketua RT di Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Jember, terus diproses penegak hukum. Pelaku mulai diadili dan ditahan, Rabu (9/6).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto membenarkan penahanan Imron. "Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim yang menetapkan penahanan rutan terhadap terdakwa IB dalam sidang pertama yang digelar hari ini," ucapnya.

Imron ditahan di Rutan Kelas II A Jember dengan lama masa penahanan 30 hari ke depan. "Terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021," jelas Agus.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan, unsur pimpinan DPRD Jember sudah mengetahui kabar penahanan Imron. Dia sangat menghormati proses hukum tengah berjalan.

"Sudah diberi tahu sama Ketua (DPRD Jember). Kami semua menghormati proses hukum yang berjalan, baik secara institusi maupun pribadi," katanya.

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang duduk di depan perumahan. Lalu, sebuah mobil Pajero yang dikendarai pelaku melaju dengan kecepatan tinggi.

Korban menegur pelaku untuk berkendara pelan-pelan karena banyak anak di jalanan tersebut, khawatir terjadi kecelakaan.

Namun, Imron yang tak terima ditegur kemudian turun dari mobil. Setelah itu, pelaku mendorong dan memukul korban. Melihat kejadian itu, petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi melerai pertikaian tersebut.

Setelah itu, pelaku pulang dan mengancam korban.

Perbuatan tersebut terekam video dan sempat viral saat itu. Akhirnya, korban melaporkan kasus itu pada pihak kepolisian agar ada tindakan.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER