Kanal

Sakit Hati, Pria Ini Dalang Penikaman Suami Mantan Istrinya

Publikterkini.com - Sepertinya SA (40) masih menaruh hati pada mantan istrinya. Buktinya, saat mantan istrinya tersebut mau nikah lagi sama seorang pria bernama Sarjik (44), SA sakit hati, bahkan gelap mata.

Pelaku menyuruh orang suruhannya berinisial PA (20) untuk menghabisi nyawa Sarjik. Bak gayung bersambut, PA yang lagi butuh duit menyetujui permintaan SA.

Sejak itu, keberadaan Sarjik pun diintai. Posisi korban terlacak saat berada disebuah acara orgen tunggal di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Jumat (28/5/2021) dini hari.

PA langsung menjumpai korban. Karena situasi ramai, pelaku mengajak korban ke tempat sepi.

Korban mau saja dan tak menaruh curiga, apalagi mereka sudah kenal dan satu desa. Sesampai ditempat sepi, pelaku langsung mengeluarkan badik dan menikam pinggang sebelah kiri Sarjik. 

Sarjik roboh bersimbah darah. Sementara pelaku langsung melarikan diri. Untung saja, tak beberapa lama ada warga yang lewat dan melihat korban yang sudah berdarah-darah.

Selanjutnya melarikan korban ke puskesmas terdekat untuk menjalani penanganan medis. Sementara warga lainnya melaporkan kasus ini ke pos polisi terdekat.

Mendapat laporan, tim Opsnal Polsek Keritang langsung turun ke lapangan dan memburu pelaku. Kurang lebih 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Andrianto SH, PA berhasil disergap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Hasil pemeriksaan, PA mengaku menikam korban karena disuruh SA yang tak lain mantan suami dari istri Sarjik. Polisi pun bergerak, dan SA pun ditangkap di rumahnya, di Desa Kuala Lemang, Keritang. 

Kapolsek Keritang, AKP Martunus mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Keritang guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban kini dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Sementara Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku SA, penikaman dilakukan lantaran sakit hatinpada Sarjik yang menikahi mantan istrinya.

Pelaku SA pun menyuruh PA untuk melakukan pembunuhan dan dilakukan oleh PA,  beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan.

''Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUH Pidana, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,'' ungkapnya. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER