Kanal

Modus Numpang, Suami Istri Rampas Motor dan Hp ABG

Publikterkini.com - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ISH (37 dan SR (31) tampak lemas saat digiring ke Mapolres Pelalawan. Keduanya ditangkap polisi di rumah kontrakan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan karena nekat merampas motor dan handpone (Hp) milik seorang anak baru gede (ABG).

Adapun modus pelaku, awalnya berpura-pura minta tumpangan, dengan korban. Di tengah jalan, tepatnya di jalan koridor RAPP, dekat SPBU Km 5, Kecamatan Pangkalan Kerinci, korban yang merupakan ABG diturunkan secara paksa, lalu motor Honda Beat warna putih dan HP Oppo A12 milik korban dirampas.

Atas peristiwa ini korban membuat laporan resmi ke polisi. Pasutri ini menjadi burunan polisi, hingga akhirnya keberadaannya terendus polisi. Kedua pelaku pun ditangkap di rumah kontrakannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto, membenarkan adanya penangkapan pasutri yang terlibat kasus pencurian dan penggelapan motor tersebut.

Hasil pemeriksaan, motor yang dirampas pelaku telah dijual tersangka kepada Sp. Tapi saat dilakukan pengembangan penadah motor hasil rampasan itu sudah kabur dan kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO). *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER