Kanal

Pria yang Hina Palestina di TikTok Terancam 6 Tahun Penjara

Publikterkini.com - HL warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, yang merupakan pegawai cleaning service di sebuah universitas di Mataram membuat video di akun TikTok. Video berdurasi 13 detik itu menampilkan HL dengan mengenakan kaus hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas untuk bangsa Palestina.

HL kemudian ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

Oleh pihak Reskrimum Polres Lombok Barat, HL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut karena diduga melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HL sempat meminta maaf dan memberikan klarifikasi ke pada masyarakat melalui akun TikTok-nya atas video yang diunggah pada Minggu (16/5/2021).

Dalam akun TikTok milik HL @ucokbangcok, ia menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas video yang dibuatnya.

Menurut HL, ia salah persepsi soal bangsa Palestina yang kini sedang berkonflik dengan Israel.

Dalam video TikTok yang berdurasi 15 detik, HL mengungkapkan.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, tolong dimaafkan atas kekhilafan saya, dan saya cuman salah paham aja. Dan saya salah sebut, ternyata yang menjajahnya itu adalah Israel, Israel fuck you, mohon maaf ya atas kekhilafan saya".

Walaupun sudah mengklarifikasi dan meminta maaf HL harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

HL (23) terancam hukuman pidana 6 tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita sangkakan Pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana Putra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Ekawana menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas tersangka HL dari Polres Lombok Barat dan HL saat ini sedang ditahan di tahanan Polda NTB.

"Proses sedang penyidikan, kenapa ini dilimpahkan ke Polda, karena TKP-nya bukan di Lombok Barat dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Polda," kata Ekawana.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER