Kanal

Polisi Amankan Pelaku Pengibar Bendera RMS di Saparua

Publikterkini.com - Polisi kembali mengamankan pelaku pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah, Maluku.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang simpatisan RMS lantaran mengibarkan bendera RMS.

Dua orang itu masing-masing AP (32) dan ML (43). Mereka berprofesi sebagai petani.

Pemuda berinisial FP juga diamankan setelah mengibarkan bendera tepat perayaan hari perjuangan Pahlawan Kapitan Pattimura ke-204 tahun.

"Kami telah menangkap satu lagi pelaku setelah pengembangan kasus," ujar Kapolsek Saparua AKP Roni F. Manawan, Minggu (16/5/2021).

Sementara, kedua petani itu ditangkap Sabtu (15/5) pukul 10.00 WIT setelah dua buah bendera RMS berkibar pada Sabtu (15/5) dini hari pukul 02.30 WIT.

Keduanya kini diamankan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Penangkapan itu bermula saat diperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Negeri Ulath adanyanya pengibaran bendera RMS.

Bendera itu dua kali dikibarkan di depan rumah warga, dalam waktu berbeda.

Pertama, dua bendara berkibar di pohon mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.

Lalu, dua bendera lain berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ullath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bendera itu didapatkan dari bapak Enang.

Enang Patty mengaku memperoleh bendera RMS dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top's 2018. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER